“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka.” QS Al Hajj : 34-35
Qurban merupakan ibadah harta yang berkaitan langsung dengan sesama (sosial) atau dalam arti horizontal.
Qurban merupakan satu amalan ibadah yang amat disukai Allah SWT. Ketika amalan ini kita kerjakan, maka pahala besar pun akan didapat karena menjalankan syariat yang utama.
Para ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban pada hari ‘Idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan kurban, atau bahkan lebih baik dari itu.
Firman Allah SWT : “Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagaian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS. Al Hajj [22] : 36)
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memperoleh suatu kelapangan, tetapi dia tidak berkurban, janganlah ia menghampiri tempat shalat kami. (HR.Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Berdasarkan ayat dan hadits di atas, jumhur (mayoritas) ulama yang terdiri dari Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) memandang bahwa hukum melaksanakan ibadah kurban bukan wajib, tetapi sunah muakkad (sunah yang dikuatkan).
“Beberapa ulama berpendapat bahwa SUNNAH MUAKAD harus dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan berqurban, sedangkan bagi yang tidak, hukum qurban adalah sunnah.”
Menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada umat menjadi tanda bahwa seseorang menjadi seorang muslim yang bertakwa. Hal ini karena mereka yang berqurban telah menjalankan salah satu perintah-Nya.
Bahwa Qurban memiliki dimensi ibadah horizontal. Menyembelih hewan qurban kemudian membagikan dagingnya kepada orang-orang yang membutuhkan akan membentuk kepedulian terhadap sesama.
Perintah berqurban mengingatkan kepada umat bahwa pada hakikatnya kekayaan itu hanyalah titipan Allah. Manusia seharusnya menyadari bahwa pada harta yang dimilikinya ada hak orang lain, yang harus ditunaikan dengan cara mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, wakaf, termasuk Qurban.
Manusia memiliki sifat-sifat kebinatangan dalam dirinya seperti rakus, tamak, serakah, dan mau menang sendiri. Penyembelihan hewan Qurban menjadi simbol untuk menghilangkan sifat-sifat tersebut. Maka dengan berqurban, diharapkan semua manusia dapat membuang, menyembelih sifat-sifat yang dapat mendatangkan musibah dan bencana.
Perintah berqurban mengingatkan kepada umat bahwa pada hakikatnya kekayaan itu hanyalah titipan Allah. Manusia seharusnya menyadari bahwa pada harta yang dimilikinya ada hak orang lain, yang harus ditunaikan dengan cara mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, wakaf, termasuk Qurban.
Ibadah Qurban akan menumbuhkan sikap syukur terhadap Allah SWT atas semua nikmat yang telah diberikan. Tasyakur yang sempurna harus melalui dua jalur, yaitu jalur pada Allah dengan shalat dan ibadah lainnya, serta jalur pada manusia dengan meningkatkan ibadah sosial. Shalat dan Qurban merupakan salah satu contoh tasyakur dua jalur tersebut.
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi)
“dan dari 5 syarat hewan qurban tersebut adalah adalah harus mencukupi umurnya dan sehat tanpa cacat”
Kami menyediakan hewan ternak seperti Domba, Kambing & Sapi yang diperuntukkan untuk qurban sehingga memenuhi syarat untuk Qurban & Aqiqah, yaitu umur yang sudah masuk kriteria minimal sesuai syariat islami dan Hewan yang kami sediakan tentunya dalam keadaan sehat tanpa cacat serta telah lolos tes oleh dinas kesehatan.